Prenup Postnup Membantu WNI tidak kehilangan properti dan aset ketika menikahi WNA
Prenup Postnup Membantu WNI tidak kehilangan properti dan aset ketika menikahi WNA
Mengapa WNI Terancam kehilangan hak atas kepemilikan property di Indonesia ketika menikahi WNA?
Karena WNI dianggap gabung harta ketika menikah, sehingga dalam harta WNI dianggap ada harta pasangan, sementara secara hukum, WNA tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas property di Indonesia.
Dan perjanjian pra nikah (prenup) atau perjanjian pasca nikah (postnup) yang di dalamnya tercantum pisah harta lah yang kemudian memungkinkan WNI dapat melindungi harta yang dimilikinya di Indonesia.