Mengapa ETO Electro Technical Officer Kapal Disebut Juga STCW III/6


Mengapa ETO Electro Technical Officer Kapal sama dengan STCW III/6





ETO (Electro Technical Officer) dalam dunia kelautan internasional dikenal juga sebagai STCW III/6. Mengapa demikian?. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setiap pelaut dari negara negara yang tergabung dalam PBB yang menaungi IMO (International Maritime Organization) terikat oleh aturan dan sertifikasi standar yang tertuang dalam STCW.





Mengapa ETO sama dengan STCW III/6
Mengapa ETO disebut dan dikenal juga sebagai STCW III/6 atau sebaliknya.




Perjanjian dan Konvensi IMO Yang Mengatur Pelaut





Ada banyak perjanjian dan konvensi internasional by IMO yang mengatur tentang dunia kepelautan, oleh dan untuk pelaut seluruh dunia dari berbagai negara, seperti:





  • SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea) tahun 1974 dan 1978
  • MARPLO (Convention for the Prevention of Pollution from Ships) tahun 1973
  • STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) Tahun 1978, dan menusul amandemen manila STCW 2010.
  • Konvensi SAR Internasional tahun 1979
  • OPRC (International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation) tahun 1990.
  • CLC (Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage) tahun 1969
  • FUND Convention (Convention establishing the International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage) tahun 1971
  • Athens Conventions (Athens Convention covering liability and compensation for passengers at sea) tahun 1974.




IMO juga mengatur mengenai standarisasi penggunaan alat dan juga keselamatan pelayaran. (sumber: kemlu.id)





Nah, yang kita fokusi di sini adalah ETO sebagai tenaga listrik kapal. Mengapa setiap electrician dan atau officer listrik di atas kapal harus memiliki sertifikasi STCW III/6.





Syarat Minimum ETO Tertuang di Tabel STCW III/6 STCW 2010





Di dalam STCW khusus mengatur spesifikasi dan keahlian apa saja yang harus dimiliki untuk posisi apa saja di atas kapal. So, penjelasan mudah tentang STCW III/6 adalah dengan melihat apa yang terkandung di dalam STCW 2010 Code Section A-III/6 Chapter III (STCW 2010 Resolution 2) MANDATORY MINIMUM REQUIREMENTS FOR CERTIFICATION OF ELECTRO-TECHNICAL OFFICERS (sumber: edumaritime.net).





Cek STCW Code Table A-III/6 yang tertuang di dalam STCW 2010, Specification of minimum standard of competence for electro technical officers. Di table STCW III/6 tersebut tertuang jenis keahlian dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang electro technical officer di atas kapal.





Kurang lebih begini penjelasannya mengapa ETO seringkali juga disebut atau dikenal dengan STCW III/6 di dunia kepelautan internasional.





Baca juga: Konten ETO by Amsulistiani


Postingan Populer